PORTALOKA.ID - Tenaga honorer yang gagal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak perlu khawatir.
Pasalnya, meski tidak dalam lulus seleksi PPPK, tenaga honorer tetap bisa jadi abdi negara dan mendapatkan NIP.
Biasanya, honorer tidak lolos seleksi PPPK lantaran gagal dalam seleksi administrasi ataupun kompetensi.
Selain itu, tidak adanya formasi yang tersedia juga menjadikan seseorang tidak lulus seleksi.
Namun, pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu khawatir akan dilakukan pemutusan hubungan kerja secara massal.
Mengacu pada amanat undang-undang ASN 2023, penataan tenaga honorer akan terus dilakukan.
Di sisi lain, penataan tersebut memberikan kesempatan bagi setiap honorer agar dapat terus bekerja.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memberikan kesempatan honorer dengan dua tahapan berikut:
1. Seleksi PPPK Penuh Waktu
Kesempatan ini berlaku bagi honorer yang telah memenuhi syarat dalam seleksi PPPK dan dinyatakan lulus seleksi.
Nantinya, honorer akan diangkat sebagai abdi negara.
Dengan menjadi PPPK Penuh Waktu, honorer akan memiliki jenjang karier yang lebih jelas.
Artikel Terkait
Disetujui Presiden! Berikut Tabel Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2025, Ternyata yang Paling Kecil Jatuh pada...
Kabar Kurang Menyenangkan, Amanat UU ASN Kategori Honorer Ini Dipastikan Gagal dalam PPPK Tahap 2
Jadi Buronan 1 Bulan, Guru PPPK di Cianjur yang Cabuli 3 Mantan Sisiwinya Berhasil Ditangkap
Sri Mulyani Setujui THR PNS dan PPPK Cair, Segini Estimasi Besarannya antara ASN Pusat dan Daerah
MenPAN RB Pastikan Gaji ke-13 dan THR Bagi PPPK Cair di Tahun 2025, Segini Besarannya!
Mau Cek Penetapan NIP PPPK di MOLA BKN? Yuk, Intip 7 Tahapan Berikut agar Tahu Progresnya
Ada Syarat Tambahan! Tenaga Honorer Wajib Penuhi 4 Ketentuan Berikut, Jika Mau Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025
Selamat, 23 Ribu Calon PPPK Kemenag Tahap 2 Lolos Seleksi Administrasi, Cek DI SINI Nama Peserta yang Lulus
22 Ribu Peserta PPPK Kemenag 2024 Tahap 2 Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Cek Jadwal Sanggah Lengkap dengan Contoh Sanggahan
MAAF! PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Langsung Pindah Instansi, Begini Aturannya dalam KemenPAN RB