PORTALOKA.ID - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang habis masa jabatannya masih memiliki hak untuk menerima gaji pensiunan PNS.
Gaji tersebut mulai dari gaji pokok, tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.
Terkait nominal tunjangan anak, akan mendapatkan 2 persen dari total gaji pokok.
Tunjangan ini akan dibayarkan setiap awal bulan, terdekat pada 1 Juli 2025 mendatang.
Baca Juga: Link Download Kalender Pendidikan Madrasah 2025/2026 Kemenag, Berlaku untuk RA, MI, MTs dan MA
Lantas berapa nominal tunjangan anak yang didapatkan setiap bulannya?
Berikut Portaloka.id sajikan nominal tunjangan anak pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:
Golongan I
Golongan Ia: Rp34.962 - Rp39.244
Golongan Ib: Rp34.962 - Rp41.546
Golongan Ic: Rp34.962 - Rp43.304
Golongan Id: Rp34.962 - Rp45.134