ragam

Cair 11 Hari Lagi! Segini Nominal Tunjangan Anak dari Gaji Pensiunan PNS Golongan I sampai IV

Jumat, 20 Juni 2025 | 18:07 WIB
Ilustrasi - nominal tunjangan anak dari gaji pensiunan PNS (DPMD Kalteng)

PORTALOKA.ID - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang habis masa jabatannya masih memiliki hak untuk menerima gaji pensiunan PNS.

Gaji tersebut mulai dari gaji pokok, tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.

Terkait nominal tunjangan anak, akan mendapatkan 2 persen dari total gaji pokok.

Tunjangan ini akan dibayarkan setiap awal bulan, terdekat pada 1 Juli 2025 mendatang.

 

Baca Juga: Link Download Kalender Pendidikan Madrasah 2025/2026 Kemenag, Berlaku untuk RA, MI, MTs dan MA

Lantas berapa nominal tunjangan anak yang didapatkan setiap bulannya?

Berikut Portaloka.id sajikan nominal tunjangan anak pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:

Golongan I

 

Golongan Ia: Rp34.962 - Rp39.244

Golongan Ib: Rp34.962 - Rp41.546

Golongan Ic: Rp34.962 - Rp43.304

Golongan Id: Rp34.962 - Rp45.134

Halaman:

Tags

Terkini