PORTALOKA.ID - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang habis masa jabatannya masih memiliki hak untuk menerima gaji pensiunan PNS.
Gaji tersebut mulai dari gaji pokok, tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak.
Terkait nominal tunjangan anak, akan mendapatkan 2 persen dari total gaji pokok.
Tunjangan ini akan dibayarkan setiap awal bulan, terdekat pada 1 Juli 2025 mendatang.
Baca Juga: Link Download Kalender Pendidikan Madrasah 2025/2026 Kemenag, Berlaku untuk RA, MI, MTs dan MA
Lantas berapa nominal tunjangan anak yang didapatkan setiap bulannya?
Berikut Portaloka.id sajikan nominal tunjangan anak pensiunan PNS dari golongan I sampai IV:
Golongan I
Golongan Ia: Rp34.962 - Rp39.244
Golongan Ib: Rp34.962 - Rp41.546
Golongan Ic: Rp34.962 - Rp43.304
Golongan Id: Rp34.962 - Rp45.134
Artikel Terkait
Cair 2 Juni, Segini Gaji CPNS 2024 yang Sudah Dilantik, Bisa Buat Traktir Teman
Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK JF Dapat Gaji Tunjangan dan Pelatihan Khusus
Gaji Guru Sekolah Rakyat Diangkat Jadi ASN PPPK JF, Kemensos Buka Lowongan Tersedia 1.554 Formasi
Aturan Gaji dan Tunjangan Honorer 2025 Resmi Diteken Sri Mulyani, Intip Besaran Tiap Daerah
Usai 18 Tahun Penantian, Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik, Terbesar untuk Golongan Bawah hingga 280 Persen
Prabowo Ungkap Alasan Naikkan Gaji Hakim setelah 18 Tahun Tak Pernah Naik
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan Terendah, Lengkap dengan Tunjangan Pasangan, Anak dan Pangan
Intip Besaran Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan yang Berlaku di Tahun 2025
Disetujui Presiden, Segini Gaji PNS 2025 Golongan IV Lengkap dengan Masa Kerja, Paling Besar di Atas UMP Jakarta
Bikin Penasaran Banyak Orang, Segini Gaji Polisi 2025 dari Tamtama hingga Perwira Tinggi