PORTALOKA.ID - Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap memiliki hak untuk mendapatkan gaji meski sudah purna tugas.
Gaji tersebut adalah gaji pensiunan yang didapatkan berdasarkan golongan terakhir selama berkerja.
Adapun golongan ini sendiri terbagi menjadi 4.
Golongan penerima pensiunan terendah adalah Ia dan tertinggi IVd.
Baca Juga: Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan Terendah, Lengkap dengan Tunjangan Pasangan, Anak dan Pangan
Di samping itu mereka masih berhak mendapatkan tunjangan selama menerima pensiun.
Mulai dari tunjangan pasangan, anak hingga pangan.
Lantas berapa nominal gaji pokok pensiunan PNS?
Berikut Portaloka.id sajikan nominal gaji pensiunan PNS dari golongan Ia hingga IVd dirangkum dari berbagai sumber:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000
Golongan Ib: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000
Golongan Ic: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
Golongan Id: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Artikel Terkait
Berapa Gaji Guru PPPK 2025? Ini Rinciannya Lengkap dengan Golongan dan Tunjangan
Jadi Tokoh Populer, Ternyata Segini Gaji Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat
Sudah Ditetapkan Pemerintah, Segini Gaji PPPK Bulan Juni 2025 untuk Golongan I hingga XVII
Cair 2 Juni, Segini Gaji CPNS 2024 yang Sudah Dilantik, Bisa Buat Traktir Teman
Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat, Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK JF Dapat Gaji Tunjangan dan Pelatihan Khusus
Gaji Guru Sekolah Rakyat Diangkat Jadi ASN PPPK JF, Kemensos Buka Lowongan Tersedia 1.554 Formasi
Aturan Gaji dan Tunjangan Honorer 2025 Resmi Diteken Sri Mulyani, Intip Besaran Tiap Daerah
Usai 18 Tahun Penantian, Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik, Terbesar untuk Golongan Bawah hingga 280 Persen
Prabowo Ungkap Alasan Naikkan Gaji Hakim setelah 18 Tahun Tak Pernah Naik
Segini Gaji Pensiunan PNS Golongan Terendah, Lengkap dengan Tunjangan Pasangan, Anak dan Pangan