Sabtu, 18 Juli 2026

Rekrutmen KPPS Pilkada 2024 Sudah Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran, Lulusan SMA Bisa Daftar

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 17 September 2024 | 08:29 WIB
Rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggaraan dan Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 sudah dibuka. (Instagram @kpujateng)
Rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggaraan dan Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 sudah dibuka. (Instagram @kpujateng)

PORTALOKA.ID - Pesta Demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikta 2024 akan segera dilaksanakan.

Rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggaraan dan Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 pun dibuka.

Lulusan SMA bisa mendaftar jadi petugas KPPS Pilkada 2024 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

KPU Jawa Tengah telah mengumumkan informasi tentang rekrutmen KPPS melalui akun Instagram resminya @kpujateng.

Baca Juga: Daftar Tes Kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Pilkada 2024 di RS Soeradji Tirtonegoro, dari Narkotika hingga Wawancara Psikiatri

Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dimulai pada hari Selasa 17 September 2024.

KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan 6 anggota.

Berikut Jadwal Lengkapnya:

Baca Juga: Daftar 3 Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Pilkada 2024, Perebutan Kursi di Bumi Bersinar, Ada Pensiunan Jenderal Polisi hingga Pengusaha Muda

- Tanggal 17 – 21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS

- Tanggal 17 – 28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS

- Tanggal 18 – 29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS

- Tanggal 30 September – 2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X