Minggu, 19 Juli 2026

5 Parpol di Klaten Bisa Usung Cabup-Cawabup Tanpa Koalisi di Pilkada 2024

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 07:31 WIB
5 partai politik di Klaten, Jawa Tengah, bisa mengusung pasangan calon bupati-calon wakil bupati tanpa harus berkoalisi pada Pilkada 2024. (Istimewa/Portaloka.id)
5 partai politik di Klaten, Jawa Tengah, bisa mengusung pasangan calon bupati-calon wakil bupati tanpa harus berkoalisi pada Pilkada 2024. (Istimewa/Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Sebanyak 5 partai politik di Klaten, Jawa Tengah, bisa mengusung pasangan calon bupati-calon wakil bupati tanpa harus berkoalisi pada Pilkada 2024.

Kelima parpol itu sudah memenuhi syarat ambang batas perolehan suara untuk mengusung pasangan calon secara mandiri.

Syarat ambang batas parpol atau gabungan parpol bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Klaten yakni 7,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024.

Total suara sah hasil Pemilu 2024 di Klaten yakni 808.859 suara.

Baca Juga: Ketua KPU Klaten Tegaskan saat Pendaftaran Pilkada 2024 Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajib datang ke Kantor KPU Klaten

Sehingga 7,5 persennya yakni 60.665 suara.

Kelima parpol yang memenuhi syarat ambang batas itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKS dan PKB.

“Total ada 5 partai di Klaten yang bisa mengusung cabup dan cawabup tanpa harus berkoalisi," kata Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, Selasa, 27 Agustus 2024.

 

Diketahui, PDIP dengan 281.383 suara atau 34,79 persen.

Baca Juga: KPU Klaten Matangkan Persiapan Penerimaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Pilkada 2024

Partai Golkar 102.603 suara atau 12,68 persen.

Partai Gerindra dengan 85.241 suara atau 10,54 persen.

PKS dengan 78.255 suara atau 9,67 persen.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X