Minggu, 19 Juli 2026

Ketua KPU Klaten Tegaskan saat Pendaftaran Pilkada 2024 Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajib datang ke Kantor KPU Klaten

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 07:15 WIB
Ketua KPU Klaten, Primus Supriono Tegaskan saat mendaftarkan para calon juga wajib datang langsung ke Kantor KPU Klaten. (Istimewa/Portaloka.id)
Ketua KPU Klaten, Primus Supriono Tegaskan saat mendaftarkan para calon juga wajib datang langsung ke Kantor KPU Klaten. (Istimewa/Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 akan segera tiba.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten telah melakukan berbagai persiapan.

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2024 berjalan lancar.

Salah satunya dengan melaksanakan Rapat Koordinasi atau Rakor dengan beberapa stakeholder yang ikut terlibat dalam pendaftaran, di Hotel Grand Tjokro, Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca Juga: KPU Klaten Matangkan Persiapan Penerimaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Pilkada 2024

Ketua KPU Klaten, Primus Supriono mengatakan digelarnya rakor jadi tanda bahwa KPU Klaten siap melaksanakan Pilkada 2024.

"Intinya KPU siap menerima pendaftaran calon."

"Kita pengumuman itu tanggal 24 sampai 26, kemudian buka pendaftaran itu 27 sampai 29," jelasnya.

Primus pun menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi bakal cabup-cawabup.

Baca Juga: Polres Klaten Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Para bakal calon harus menyerahkan beberapa berkas penting, di antaranya ijazah yang dilegalisir, SKCK, hingga melaporkan harta kekayaan pada KPK untuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Saat mendaftarkan diri, para calon juga wajib datang langsung ke Kantor KPU Klaten.

Mereka bisa datang dengan didampingi oleh pengurus partai pengusung.

"Ya harus datang, partai atau gabungan partai, ketua maupun sekretaris datang bersama pasangan calon yang diusung, wajib," tuturnya.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X