PORTALOKA.ID - Kabar baik untuk guru dan dosen yang ada dibawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui penambahan anggaran yang diajukan Kemenag.
Anggaran tersebut untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen.
Kabar tersebut disampaikan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin.
Baca Juga: OJK Tegal Perkuat Peran Guru untuk Cerdaskan Literasi Keuangan Generasi Muda
“Alhamdulillah, kami sudah mendapat Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026,” kata Kamaruddin Amin, Selasa, 14 Juli 2026.
Amin menambahkan, anggaran yang disetujui sebesar Rp5,783 triliun.
“Anggaran sekitar Rp5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama,” jelasnya.
Kamaruddin Amin merinci bahwa anggaran TPG ini dialokasikan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025 namun belum teralokasikan anggaran TPG nya pada 2026.
Anggaran ini juga dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
“Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya,” tegasnya.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kastolan menambahkan, masih ada proses pen-DIPA-an pada 604 satuan kerja.
“SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” sebut Kastolan.