PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan pembenahan tata kelola guru madrasah.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah guru, status kepegawaian, persebaran serta kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i saat memberikan materi pada Muktamar XXIII Al-Washliyah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis, 9 Juli 2026.
Menurut Wamenag, saat ini tercatat sekitar 639.000 guru di bawah naungan Kemenag masih berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Data yang valid diperlukan sebagai dasar penyiapan kebijakan dan penentuan prioritas terhadap para guru tersebut.
Dikatakan Romo, pendaftaran guru baru harus mengikuti skema yang ditetapkan oleh Kemenag.
“Kita mau pendaftaran guru baru itu harus benar-benar mengikuti skema yang dibuat oleh Kementerian Agama, agar kita bisa mengetahui secara tepat jumlah guru yang ada dan kebutuhannya,” ujar Wamenag.
Kementerian Agama juga menyiapkan tim untuk melakukan sosialisasi langsung ke daerah.
Baca Juga: Legislator Jamin Pemerintah Beri Sinyal Positif bagi Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu
Langkah ini dilakukan agar pendataan madrasah dan guru tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi dapat menggambarkan kondisi serta kebutuhan setiap wilayah secara lebih akurat.
Wamenag menilai, pendirian madrasah dan penambahan guru perlu mengikuti sistem pendataan yang tertata.
Dengan demikian, pemerintah dapat memantau perkembangan jumlah satuan pendidikan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan tenaga pendidik.***