pendidikan

DPR Tolak Istilah ASN Bias di RUU Sisdiknas, Tekankan Satu Status PNS untuk Guru

Senin, 13 April 2026 | 09:10 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih tekankan satu status PNS bagi guru (DPR)

PORTALOKA.ID - Istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai bias dan multitafsir.

Oleh sebab itu, diperlukan status yang lebih jelas untuk guru dalam RUU Sisdiknas.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI), Forum Guru Banten (FGB), dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Desakan ini merespons keprihatinan para pendidik terkait kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai tidak seragam di setiap daerah.

Baca Juga: Gaji Kecil hingga Ditolak jadi PPPK, Puluhan Ribu Guru Madrasah Swasta Siap Geruduk dan Camping di Gedung DPR

Fikri menyoroti ragam status PPPK saat ini, mulai dari penuh waktu hingga paruh waktu, yang berujung pada ketimpangan gaji dan kesejahteraan.

Oleh karena itu, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut berharap ke depannya hanya ada satu status ASN untuk guru, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain status PNS, Fikri juga menegaskan bahwa guru non-PNS tetap harus mendapatkan kepastian status, kesejahteraan, serta jaminan sosial yang sepadan dengan martabatnya.

Ia berharap marwah guru dikembalikan sebagai profesi tunggal yang memiliki derajat tertinggi di tengah masyarakat, berkaca pada kesuksesan sistem pendidikan di Finlandia.

Baca Juga: Dugaan Pungli Terhadap Guru PAI oleh Oknum Kemenag Bogor: Hasil Audit Intjen Temukan Rp342 Juta

Fikri juga menyinggung pentingnya penegasan terminologi “guru” dalam RUU Sisdiknas, agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pemda kerap kebingungan dalam mengajukan kuota atau formasi pendidik. Imbasnya, meskipun usulan formasi membeludak, anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tidak kunjung bertambah atau tersinkronisasi dengan baik.

“Kami tidak mentolerir istilah-istilah ASN yang tidak jelas sumbernya masuk ke RUU Sisdiknas. Semangatnya adalah satu jenis ASN yang jelas untuk guru, agar Pemda tidak kasihan saat mengajukan formasi, namun DAU-nya tidak bertambah. Guru harus memiliki posisi tertinggi,” tegasnya.***

Tags

Terkini