PORTALOKA.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
PP Tunas adalah aturan yang diluncurkan untuk melindungi anak di ruang digital, seperti media sosial dan game online.
Secara khusus, peraturan ini mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak-anak, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan.
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2025 ini menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial, 8 Platform Ini Mulai Dibatasi
Batas Usia Anak Bermain Medsos
Secara spesifik, PP Tunas mengatur batas waktu bagi anak dalam mengakses media sosial (medsos).
PP Tunas juga bisa menjadi panduan bagi orang tua dalam mengawasi anak bermain medsos.
Komdigi melalui PP Tunas telah menetapkan aturan baru bahwa batas usia anak untuk mengakses media sosial secara mandiri adalah 16 tahun.
Baca Juga: Seskab Teddy Minta Dukungan Ortu demi Bantu Batasi Akses Medsos ke Anak di Bawah 16 Tahun
Sedangkan bagi anak di bawah 16 tahun, ada pengaturan khusus sesuai dengan usianya.
Dirangkum dari Instagram Humas Jabar, berikut panduan durasi layar sesuai dengan usia anak:
- 0-24 bulan: Tidak boleh melihat layar sama sekali, kecuali video call sebentar dengan keluarga.
- 3-5 tahun: Maksimal 1 jam sehari. Wajib didampingi penuh dan hanya mengakses layanan digital khusus anak dengan risiko rendah.