pendidikan

2 Undang-Undang Ini Penyebab Guru Madrasah Swasta Gagal jadi PPPK, Salah Satu Pasal Dianggap Diskriminatif

Senin, 16 Maret 2026 | 09:10 WIB
Undang-Undang yang dianggap jadi penghambat guru madrasah swasta diangkat jadi PPPK (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Impian guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menemui batu sandungan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini secara tegas menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan formasi PPPK untuk guru madrasah swasta.

Pernyataan Menpan RB tersebut sontak membuat ribuan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia kecewa.

Pengabdian dan penantian mereka selama puluhan tahun terancam kandas.

Baca Juga: Jawaban Mengejutkan Menpan RB Terkait Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta

Menpan RB mengatakan, 630 ribu formasi PPPK untuk guru madrasah swasta yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat diproses.

Rini Widyantini beralasan, pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," ujarnya.

Dalam UU ASN tidak ada klausul yang mengatur tentang rekrutmen PPPK bagi sekolah maupun madrasah swasta.

Baca Juga: Inilah 2 Penyebab Guru Madrasah Swasta Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Salah Satunya Terhalang Pasal Ini

Undang-Undang Guru dan Dosen Batu Sandungan PPPK Guru Madrasah Swasta

Selain UU ASN, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga dianggap jadi penghalang guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK.

Dalam UU Guru dan Dosen juga tidak ada klausul yang mengakomodir guru sekolah maupun madrasah swasta.

Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik mengatakan Pasal 24 UU Guru dan Dosen menjadi penghambat guru madrasah swasta memperoleh haknya.

Halaman:

Tags

Terkini