Jumlah tersebut termasuk 32.081 guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025.
Sementara sekitar 158.989 guru yang lain masih dalam proses finalisasi administrasi untuk penerbitan SKAKPT pada tahap berikutnya.
Ditjen Pendidikan Islam menjadwalkan penerbitan lanjutan SKAKPT tahap ketiga pada 7 Maret dan tahap keempat pada 9 Maret 2026.
Dengan begitu, proses penerbitan SKAKPT diharapkan dapat segera rampung sehingga penyaluran TPG bagi guru madrasah dapat terus dipercepat.
Besaran TPG Guru Madrasah
Mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 665 Tahun 2026, TPG yang diberikan kepada guru dan kepala madrasah nominalnya bervariasi.
1. Kepala dan Guru Madrasah ASN
Guru, kepala dan pengawas madrasah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.
2. Inpassing
Guru dan kepala madrasah non ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial, 8 Platform Ini Mulai Dibatasi
3. Guru dan Kepala Madrasah Non Inpassing
TPG bari guru dan kepala madrasah non ASN yang belum disetarakan (non ipassing) dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***