PORTALOKA.ID - Kabar kurang menyenangkan bagi kepala madrasah dan guru madrasah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Kementerian Agama (Kemenag) batal mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi lulusan PPG 2025.
Kepastian itu disampaikan Direktur GTK Madrasah Fesal Musaad, melalui surat bernomor B-21/Dt.I.II/KS/02/2026 yang diterbitkan pada 25 Februari 2026.
Padahal sebelumnya, melalui surat dengan nomor B-18/Dt.I.II/KS/02/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026 Kemenag menyatakan akan mencairkan TPG bagi lulusan PPG 2025.
"Guru dan Kepala Madrasah yang telah lulus PPG pada tahun 2025 dan telah mendapatkan NRG dapat diberikan TPG mulai bulan Januari Tahun 2026," demikian bunyi poin keempat pada surat yang ditandatangani oleh Direktur GTK Madrasah.
Namun selang lima hari kemudian, Kemenag meralatnya dan menyatakan guru dan kepala madrasah yang telah lulus PPG 2025 meskipun telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) belum akan menerima TPG.
Kemenag berdalih, pembatalan tersebut karena anggaran untuk TPG lulusan PPG 2025 belum tersedia.
"Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen tahun 2025, maka pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dan Kepala Madrasah lulusan PPG tahun 2025 (meskipun telah mendapatkan NRG) untuk sementara belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran," begitu isi poin ketiga dalam surat terbaru GTK Madrasah.
TPG Guru Madrasah Tetap Cair
Sementara itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah selain lulusan PPG 2025 tetap akan dicairkan.
GTK Madrasah telah menginstruksikan agar agar seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK mulai 26 Maret 2026.
Kemenag menargetkan, pencairan TPG guru madrasah dilakukan paling lambat 16 Maret 2026.