PORTALOKA.ID - Pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian sejumlah pihak.
Komisi VIII DPR RI yang merupakan mitra dari Kementerian Agama (Kemenag) turut menyoroti persoalan guru madrasah swasta.
Komisi VIII menegaskan komitmennya untuk mengawal data, skema, dan langkah kebijakan agar persoalan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara bertahap dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri.
Dia mengatakan Komisi VIII memberikan perhatian khusus terhadap persoalan guru madrasah swasta.
Menurut Abidin Fikri, persoalan pengangkatan PPPK bagi guru madrasah harus segera diselesaikan.
"Kami di Komisi VIII itu mitranya Kementerian Agama jadi kami sungguh memberi perhatian khusus terhadap ini (pengangkatan PPPK guru madrasah). Karena kalau tidak selesai menjadi utang bagi kami," tegasnya, dikutip dari Instagram DPR RI, Sabtu, 21 Februari 2026.
Dia menyebut, saat ini jumlah guru yang ada di bawah Kementerian Agama sebanyak 1.157.050 orang.
Baca Juga: DPR Minta Kemenag Angkat Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Tahun Ini
Abidin menekankan pentingnya validasi data guru agar pengangkatan PPPK guru madrasah bisa diselesaikan dengan baik.
"Pada saatnya tiba nanti, kalau ada jalan yang bisa kita tempuh, data ini benar-benar harus menjadi bagian penting agar ada jalan keluar yang bisa ditempuh," katanya.
"Jadi jangan sampai setelah katakanlah pemerintah dan DPR ada jalan keluar tapi data nggak siap, menimbulkan masalah," sambungnya.
Kemenag: Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Bertahap