pendidikan

KABAR GEMBIRA! TPG 13 dan TPG THR Guru ASN Lampung Selatan Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resminya

Senin, 5 Januari 2026 | 13:15 WIB
Jadwal pencairan TPG 13 dan TPG THR Guru ASN Lampung Selatan (Pemkab Lampung Selatan)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi para guru di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Pemkab Lampung Selatan bakal segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tambahan Penghasilan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025.

Pencairan TPG 13 dan TPG THR Guru ASN akan langsung disalurkan langsung ke rekening guru ASN.

Pemkab Lampung Selatan memastikan pencairan TPG 13 dan TPG THR Guru ASN dilaksanakan pada Januari 2026.

Baca Juga: TERUNGKAP! Bukan Rp150 Juta, Biaya Pembuatan Sumur Bor di Aceh yang Kedalaman Mencapai 89 Meter Ternyata Segini

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wahidin Amin, menanggapi pertanyaan dan keresahan guru ASN terkait belum cairnya TPG ke-13 dan TPG ke-14 pada awal tahun 2026.

Isu pencairan TPG tersebut menjadi sorotan karena sejumlah daerah lain telah lebih dahulu menyalurkan tunjangan profesi guru ke rekening penerima.

Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan pendidik mengenai kepastian waktu pembayaran di Kabupaten Lampung Selatan.

Wahid menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena faktor regulasi di tingkat nasional.

Baca Juga: Skema Gaji Terbaru PPPK Paruh Waku Lampung Selatan, Pemda Siapkan Anggaran Rp91 Miliar, Segini Gaji per Bulannya

Regulasi Pencairan TPG

Dilansir dari situs resmi Pemkab Lampung Selatan, Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR (TPG ke-14) Guru ASN 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

Menurut Wahid, penetapan regulasi yang relatif dekat dengan akhir tahun anggaran membuat proses administrasi dan penganggaran tidak memungkinkan untuk diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Halaman:

Tags

Terkini