Menuntut Keadilan Bukan Menentang Pemerintah
PGMM bersama Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dan beberapa organisasi profesi guru lainnya, tidak kenal menyerah untuk memperjuangkan nasib mereka.
Dari melobi legislatif, hingga pendekatan dengan birokrasi mereka tempuh demi mendapatkan keadilan yang mungkin saja Presiden sendiri tidak mengetahuinya.
Mereka telah bertemu dengan Komisi VIII, Komisi X hingga Badan Legislasi DPR RI, agar undang-undang yang mendiskriminasi guru madrasah swasta dan guru sekolah swasta segera diamandemen.
"Semua kami lakukan dalam semangat konstitusional, bukan untuk menentang, tapi untuk mengoreksi kebijakan afirmatif yang masih mengecualikan kami," kata Tedi.
"Kami hanya ingin keadilan. Kami hanya ingin kesetaraan sebagai sesama guru, tanpa dibedakan oleh status lembaga kami: negeri atau swasta," tegasnya.
Regulasi yang mereka anggap diskriminatif di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terutama Pasal 24.
Pasal tersebut dianggap hanya berpihak kepada guru dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Baca Juga: TEGAS! DPR Minta Hentikan PPPK Paruh Waktu untuk Guru, Ini Alasannya
Sementara guru madrasah swasta dan guru sekolah swasta tidak terakomodir di dalamnya.
Padahal secara tugas dan tanggung jawab, baik guru di sekolah negeri maupun swasta sama saja.
"Karena sesungguhnya, tugas kami sama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan biarkan guru madrasah swasta terus diperlakukan sebagai pelengkap atau kelas dua. Kami bukan beban negara, kami bagian dari solusi bangsa," kata Tedi Malik.