PORTALOKA.ID - Upaya guru madrasah swasta mendapatkan keadilan terus dilakukan dengan berbagai cara.
Sejumlah langkah penting pun ditempuh guna mendapatkan hak dan keadilan dari pemerintah.
Mulai dari menggelar audiensi, mendorong revisi Undang-Undang Guru dan Dosen, hingga turun ke jalan.
Semuanya hanya satu tujuan yaitu ingin mendapatkan keadilan dan kesetaraan dengan guru di sekolah negeri.
Baca Juga: BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia
Seperti diketahui, guru madrasah swasta selama ini tidak bisa ikut seleksi PPPK.
Salah satu penyebabnya terbentur regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen.
Guru madrasah menilai, Pasal 24 UU Guru dan Dosen diskriminatif terhadap madrasah swasta.
Sebab dalam pasal tersebut dianggap hanya mengakomodir sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Guru Nasional Kemenag 2025 GRATIS dengan Tema Merawat Semesta dengan Cinta
Berjuang Lewat Legislatif
Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) bersama Perkumpulan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) dan sejumlah organisasi profesi guru lainnya tidak tinggal diam.
Mereka pun berjuang lewat jalur legislatif untuk mengamandemen UU Guru dan Dosen yang dinilai diskriminatif.