Begitu banyak kontribusi pendidikan yang diberikan oleh lemabaga pendidikan swasta di Indonesia, namun negara masih enggan memberi perhatian lebih.
Padahal postur anggran pendidikan Indonesia hampir mencapai Rp758 triliun, dengan rincian khusus tunjangan dan kesejahrtaan, yang terdiri dari:
1. TPG ASN Daerah sebesar untuk 1,6 juta guru, Rp69 triliun (9,2%),
2. TPG PNS, TPD PNS, dan gaji pendidik sebesar Rp120,3 triliun, atau 15% total Belanja Pegawai, Gaji Tunjangan Pendidik Rp178 triliun (PNS, PPPK Non PNS) atau 24% persebtase dari belanja pegawai TPG ASN.
3. TPG inpassing non PNS sekolah/madrasah swasta Rp19 triliun. Total persentase dari APBN 2,5%, jauh lebih kecil dari TPG ASN daerah.
Baca Juga: Solusi Keterbatasan Ekonomi, Kemenag Salurkan Bantuan KIP Kuliah 2025 Senilai Rp1,7 Miliar
Pembagian ini sangatlah tidak adil dan melukai rasa keadilan serta mencerdai amanah konstutusi. Perhitungannya seperti persentasi keawajiaban zakat hanya 2,5%, sangat miris dan ironis.
Permasalahannya bukan masalah anggaran yang tidak ada tapi lebih pada penganggaran yang tidak adil.
Untuk itu, kembalikanlah pada amanat Pancasila sila ke-5, UUD 1945 pasal 31 BAB XII (ayat 2), UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003, bagian ke empat (Hak dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 11 (ayat 2), dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-XXIII/2025 pada 27 Mei 2025.
Kami berharap, pemerintah bisa mendengar aspirasi guru madrasah dan sekolah swasta.
"We Need a level playing field for all school". Keadilan adalah sumber kesejahtraan, keamanan, dan keharmonisan, sehingga akan terwujud negara maju, kuat dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045.***