Jumat, 3 Juli 2026

PGMM Sambangi Kemenag dan DPR, Klarifikasi Pernyataan Menteri Agama terkait Prioritas Guru Honorer Sekolah Negeri

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 3 Juli 2026 | 18:19 WIB
Pengurus Pusat PGMM, PGSI dan FTHMI menyambangi kantor Kemenag dan DPR RI.  (Ist)
Pengurus Pusat PGMM, PGSI dan FTHMI menyambangi kantor Kemenag dan DPR RI. (Ist)

Pada pertemuan tersebut, PGMM juga menyampaikan hal yang sama terkait pernyataan Menteri Agama soal rencana pengangkatan 18.000 ribu guru honorer sekolah negeri.

Dari pimpinan DPR diperoleh keterangan bahwa rencana tersebut belum final. DPR, Kemenag dan kementerian terkait lainnya masih berkoordinasi untuk mengakomodir kepentingan selurug guru madrasah, baik negeri maupun swasta.

Sementara itu, Ketua Umum PGMM, Tedi Malik saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pernyataan Menag soal prioritas formasi bagi 18.000 guru honorer, tidak berkaitan dengan usulan PPPK untuk guru madrasah swasta.

"Jadi pernyataan Pak Menteri itu, kemarin baru ditanya simulasi guru-guru PAI yang ada di sekolah. Jadi, yang 18.000 itu guru-guru PAI, bukan guru madrasah," jelas Tedi kepada Portaloka.id, Jumat, 3 Juli 2026.

Baca Juga: Inilah Panduan dan Juknis Masa Ta'aruf Murid Madrasah 2026 yang Diterbitkan Kemenag, Tekankan Jangan Ada Praktik Perundungan

Kendati demikian, lenjut Tedi, kebijakan tersebut masih sebatas rencana mengingat masih ada sejumlah permasalahan yang dihadapi terutama oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Tedi menjelaskan hasil pertemuan dengan pimpinan DPR.

Para pimpinan DPR berjanji akan terus memperjuangkan guru madrasah swasta.

Tedi menegaskan, apabila aspirasi guru madrasah swasta tidak bisa dieksekusi, pihaknya akan kembali turun ke jalan dengan kekuatan yang lebih besar.

"Ketika ini masih belum bisa dieksekusi, kita siap balik lagi ke jalan. Akan menurunkan kekuatan tiga kali lipat dari kemarin," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X