Minggu, 5 Juli 2026

Beri Kepastian Status, Pemerintah Disesak Angkat Guru Honorer jadi ASN secara Bertahap

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 18 Mei 2026 | 08:33 WIB
Ilustrasi - Legislator minta pemerintah angkat guru honorer jadi ASN (Foto AI ChatGPT - Portaloka.id)
Ilustrasi - Legislator minta pemerintah angkat guru honorer jadi ASN (Foto AI ChatGPT - Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Guru memiliki peran penting dan strategis dalam kemajuan bangsa.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, masih banyak guru yang hidup jauh dari layak.

Salah satunya karena banyak guru yang masih berstatus honorer.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari legislatif.

Baca Juga: Legislator Desak Pemerintah Berikan Afirmatif bagi Guru Honorer dalam Seleksi PPPK: Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong pemerintah untuk memberikan kejelasan status bagi guru honorer.

Menurut Cucun, kepastian status dapat diberikan melalui pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengangkatan tersebut, lanjut Cucun, dapat dilakukan secara bertahap.

Menurutnya, persoalan tenaga honorer, khususnya guru, sudah terlalu lama berlangsung tanpa kepastian yang jelas.

Baca Juga: Selain Menolak Lomba Ulang, SMAN 1 Sambas Minta Pemulihan Nama Baik usai Kontroversi LCC 4 Pilar MPR Kalbar

Cucun menilai kebutuhan guru ASN di berbagai daerah saat ini sudah memasuki kondisi darurat.

Banyak wilayah, terutama daerah terpencil dan daerah dengan angka pensiun guru tinggi, mengalami kekurangan tenaga pengajar hingga sejumlah sekolah harus merangkap kepala sekolah karena keterbatasan ASN.

“Yang pasti secara bertahap, kita inginkan pemerintah berikan kepastian hukum, kepastian status, kepada para guru itu, diangkat menjadi ASN,” katanya, dikutip Portaloka.id, Senin, 18 Mei 2026.

Meski demikian, ia mengingatkan pengangkatan guru non-ASN tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X