Rabu, 3 Juni 2026

Gaji Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu Bisa Digaji Pakai BOSP, Tapi Hanya Tahun Ini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 17 April 2026 | 07:37 WIB
Guru dan tendik PPPK Paruh Waktu bisa digaji dengan BOSP (Kemendikdasmen)
Guru dan tendik PPPK Paruh Waktu bisa digaji dengan BOSP (Kemendikdasmen)

PORTALOKA.ID - Guru dan tenaga kependidikan (Tendik) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bisa sedikit bernapas lega.

Di tengah efisiensi anggaran, guru dan tendik PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima gaji yang bersumber dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tendik PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 tahun 2026 yang mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 (ASN Paruh Waktu).

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Tak Pasti, Puan Minta Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik yang Telah Lama Mengabdi

Pada Kepmenpan RB tersebut, yakni pada keputusan nomor 20 disebutkan, sumber pendanaan bagi upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan ini membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan, “kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dikutip Jumat, 17 April 2026.

Namun, selanjutnya Gogot mengingatkan pemerintah daerah, bahwa kebijakan relaksasi tersebut hanya solusi sementara, terbatas dan bersyarat serta tetap mengacu pada ketentuan dalam Juknis BOSP.

“Kebijakan relaksasi ini terbatas dan bersyarat, maksudnya hanya berlaku pada tahun 2026, dan hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan, “tegasnya.

Baca Juga: Perjuangkan Kesejahteraan Guru Madrasah, PGMM Gelar Audiensi dengan Kemenag Jabar, Ini Poin Kesepakatan yang Dicapai

Menurut Gogot, kebijakan relaksasi jangan dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk mengurangi komitmen pembiayaan pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemerintah daerah tetap diharapkan menjaga komitmen kuat terhadap pembiayaan pendidikan secara berkelanjutan, “tegas Gogot.

Menurut Gogot, kebijakan itu muncul mengingat, bahwa satuan pendidikan saat ini menghadapi berbagai dinamika dan tantangan.

Di satu sisi, dituntut terus meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat capaian literasi dan numerasi, serta mendorong pemerataan layanan pendidikan.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X