PORTALOKA.ID - Istilah Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dinilai bias dan multitafsir.
Oleh sebab itu, diperlukan status yang lebih jelas untuk guru dalam RUU Sisdiknas.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI), Forum Guru Banten (FGB), dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Desakan ini merespons keprihatinan para pendidik terkait kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai tidak seragam di setiap daerah.
Fikri menyoroti ragam status PPPK saat ini, mulai dari penuh waktu hingga paruh waktu, yang berujung pada ketimpangan gaji dan kesejahteraan.
Oleh karena itu, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) tersebut berharap ke depannya hanya ada satu status ASN untuk guru, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain status PNS, Fikri juga menegaskan bahwa guru non-PNS tetap harus mendapatkan kepastian status, kesejahteraan, serta jaminan sosial yang sepadan dengan martabatnya.
Ia berharap marwah guru dikembalikan sebagai profesi tunggal yang memiliki derajat tertinggi di tengah masyarakat, berkaca pada kesuksesan sistem pendidikan di Finlandia.
Baca Juga: Dugaan Pungli Terhadap Guru PAI oleh Oknum Kemenag Bogor: Hasil Audit Intjen Temukan Rp342 Juta
Fikri juga menyinggung pentingnya penegasan terminologi “guru” dalam RUU Sisdiknas, agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pemda kerap kebingungan dalam mengajukan kuota atau formasi pendidik. Imbasnya, meskipun usulan formasi membeludak, anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tidak kunjung bertambah atau tersinkronisasi dengan baik.
“Kami tidak mentolerir istilah-istilah ASN yang tidak jelas sumbernya masuk ke RUU Sisdiknas. Semangatnya adalah satu jenis ASN yang jelas untuk guru, agar Pemda tidak kasihan saat mengajukan formasi, namun DAU-nya tidak bertambah. Guru harus memiliki posisi tertinggi,” tegasnya.***
Artikel Terkait
ABKIN Gelar Seminar Nasional dan Halal Bi Halal Bertema Revitalisasi Harmoni Keluarga
Hasil Akhir Seleksi PPPK KemenHAM Diumumkan, Cek Daftar Nama Peserta yang Lulus jadi ASN
BGN Kembali Hentikan Operasional Ratusan SPPG Pelaksana MBG, Ini Penyebabnya
Gaji Kecil hingga Ditolak jadi PPPK, Puluhan Ribu Guru Madrasah Swasta Siap Geruduk dan Camping di Gedung DPR
Kabar Baik! Tenaga Kependidikan Bakal Diajukan jadi PPPK ke Kemenpan RB: Dari Operator hingga Penjaga Sekolah
Korban Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS dan PPPK di Gresik Setor Uang hingga Ratusan Juta Rupiah, Pelakunya Ternyata ASN Aktif
Puluhan Ompreng MBG di Sekolah Lampung Tak Disentuh Siswa, Wabup Kritik SPPI
Cerita Raisa, Murid Sekolah Rakyat dari Keluarga Miskin, Kini Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler
Kisah Julio, Anak Yatim Sejak Bayi yang Sempat Putus Sekolah dan Hobi Tawuran Kini Terselamatkan Berkat Sekolah Rakyat
Gubernur Riau Terbitkan Surat Edaran Larangan Bupati dan Wali Kota Berhentikan PPPK