Kamis, 4 Juni 2026

Inilah Hasil Pertemuan Kemenag dengan 9 Organisasi Profesi Guru: Dari TPG hingga PPPK Guru Madrasah Swasta

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 19 Februari 2026 | 08:56 WIB
Pertemuan Kemenag Jateng dengan organisasi guru se-Jawa Tengah (Istimewa)
Pertemuan Kemenag Jateng dengan organisasi guru se-Jawa Tengah (Istimewa)

PORTALOKA.ID - Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi profesi guru.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026 di Azana Hotel Salatiga, Jawa Tengah.

Pertemuan tersebut dihadiri sembilan organisasi guru yang ada di Jawa Tengah, yakni FPG, PGIN, FGSNI, PGMM, PGSI, PERGUNU, IGRA, PGMNI, dan PGMI.

Kanwil Kemenag Jateng menyebut, acara tersebut dalam rangka koordinasi dan komunikasi antara Kemenag dengan organisasi profesi guru.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Tak Lagi jadi Anak Tiri, Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi, Bagaimana Mekanisme Pengangkatannya?

Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB itu menghasilkan beberapa kesepakatan.

Mulai dari soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga pengangkatan guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Terkait TPG, Kemenag mengatakan bahwa keterlambatan pencairan tunjangan bukan karena ketiadaan anggaran, tapi aplikasi EMIS belum siap digunakan, sehingga harus menunggu kesiapan aplikasi tersebut terlebih dahulu.

"Solusi untuk percepatan pencairan TPG 2026, Kanwil Kemenag Jateng akan melobi Kemenag pusat agar aplikasi segera diselesaikan," demikian keterangan hasil rakor yang diterima Portaloka.id.

Baca Juga: VIRAL! Relawan SPPG Pamer Gaji Pertama 10 Hari Kerja Dapat Rp1,3 Juta, Warganet Bandingkan dengan Gaji Guru Honorer

Selain soal TPG, hasil pertemuan antara Kemenag Jateng dengan oprof guru juga merekomendasikan percepatan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Percepatan UU Sisdiknas bertujuan agar antara sekolah dengan madrasah memiliki status yang sama.

Kemenag juga akan mengupayakan standarisasi bagi guru madrasah, serta kesetaraan status antara guru madrasah swasta dengan negeri.

Yang tidak kalah penting adalah Kemenag Jateng akan mengawal guru madrasah swasta agar mendapat formasi PPPK dan ditempatkan di madrasah asal.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X