“Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.
“Hasil TKA sebagai salah satu bahan pertimbangan seleksi jenjang pendidikan selanjutnya dan penyetaraan antar jalur pendidikan,” sambungnya.
Pelaksanaan TKA, kata Abdul Basit, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Baca Juga: Resep Tahu Bakso Keju Lumer, Gorengan Wajib Di Kala Hujan, Ada Keju Lumernya Bikin Nagih
Pada pasal 13 Permendikdasmen itu diatur beberapa hal sebagai berikut:
(1) Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
(2) Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
(3) Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
(4) Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
(5) Selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
(6) Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya. ***
Artikel Terkait
Ribuan Guru Madrasah Bakal Hadiri Audiensi Akbar di Jakarta, Minta Prabowo Terbitkan Regulasi untuk Guru Madrasah
Guru Honorer Madrasah Anak Tiri di Negeri Sendiri, Kisah Pedih Saeful Husna, 20 Tahun Mengajar Gaji Dibawah UMR
Inilah Hasil Audiensi Perwakilan Organisasi Profesi Guru dengan Istana: Ada Harapan bagi Guru Madrasah dan Sekolah Swasta
Usai Ikut Aksi Damai di Jakarta, Guru Madrasah Asal Demak Meninggal Dunia
Kemenag Akan Gelar Tes Kemampuan Akademik TKA 2025 untuk Siswa Madrasah dan Santri Pondok Pesantren Serentak di 9.636 Lembaga