Minggu, 19 Juli 2026

Puluhan Ribu Guru Swasta Gelar Aksi Damai di Jakarta, Tuntut Diangkat Jadi PPPK

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:30 WIB
Aksi damai puluhan ribu guru madrasah swasta dan guru sekolah swasta di kawasan Patung Kuda, Jakarta (Portaloka.id/Arman)
Aksi damai puluhan ribu guru madrasah swasta dan guru sekolah swasta di kawasan Patung Kuda, Jakarta (Portaloka.id/Arman)

JAKARTA, PORTALOKA.ID - Puluhan ribu guru madrasah dan swasta se-Indonesia menggelar aksi damai, Kamis, 30 Oktober 2025.

Mereka berasal dari empat organisasi profesi guru yakni Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN), dan Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI).

Sekitar 25.000 guru madrasah dan swasta ikut serta dalam aksi damai yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta.

Sebelumnya para guru yang datang dari berbagai daerah di Indonesia melakukan long march dari Masjid Istiqlal menuju kawasan Patung Kuda.

Baca Juga: Perkuat Komitmen Dukung Asta Cita untuk Kesejahteraan Rakyat, BRI Siap Salurkan BLTS Kesra

Mereka membawa berbagai poster yang berisi tuntutan kepada pemerintah. Salah satunya menuntut agar guru madrasah dan sekolah swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Umum PGMM, Tedi Malik mengatakan para guru meminta pemerintah agar memperhatikan nasib guru madrasah swasta dan sekolah swasta.

Menurutnya, selama ini mereka didiskriminasi oleh regulasi, sehingga tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK.

"Hari ini saya sampaikan bahwa guru madrasah swasta selalu dikecualikan oleh kebijakan afirmatif pemerintah baik pusat maupun daerah," kata Tedi.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Bakal Hadiri Audiensi Akbar di Jakarta, Minta Prabowo Terbitkan Regulasi untuk Guru Madrasah

"Kita tidak diberi akses untuk bisa sama seperti madrasah atau sekolah negeri, misalnya jadi PPPK, kita tidak bisa mendaftar karena regulasi membatasi hanya sekolah pemerintah saja yang bisa mendaftar," terangnya.

Dia meminta agar pemerintah segera menerbitkan regulasi PPPK untuk guru madrasah dan sekolah swasta.

Hal senada juga diungkapkan Ketua PGSI, Muhammad Zein, menurutnya sudah saatnya tidak ada pembeda antara guru swasta dan negeri.

"Sudah saatnya tidak ada lagi pengkotak-kotakan status guru, negeri dan swasta sama. Ketika negeri diangkat jadi PPPK mestinya madrasah swasta juga diangkat jadi PPPK, ujar Zein.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X