PORTALOKA.ID - Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) bersama belasan organisasi profesi guru melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 30 September 2025.
Dalam RDPU organisasi guru menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai diskriminatif bagi guru madrasah swasta.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PGMM, Tedi Malik di hadapan Badan Legislasi DPR RI.
Tedi menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai diskriminatif, di antaranya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Menjerit Terhimpit Kebijakan Pemerintah yang Diskriminatif
Dia menilai, beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut sangat diskriminatif terutama bagi guru madrasah swasta sehingga mereka tidak dapat mendaftar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
"Undang-Undang ASN Pasal 32 ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36. Di mana pasal-pasal ini tertutup, yang boleh mendaftar ASN PPPK itu hanya honorer yang ada di lembaga pemerintah saja," ucapnya.
Lebih lanjut Tedi juga menyoroti UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Ia menggaris bawahi bunyi Pada Pasal 24 Ayat 1 tentang pemenuhan guru hanya pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Baca Juga: PGMM Bertemu Komisi VIII DPR RI, Sampaikan Keluh Kesah Guru Madrasah, Salah Satunya Soal PPPK
"Kita berharap, Baleg mengamandemen (UU Guru dan Dosen) ditambahkan dengan 'yang diselenggarakan oleh masyarakat', bukan hanya yang diselenggarakan oleh pemerintah," tegas Tedi.
"Ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang tidak ada kepentingan, pertama Pancasila Sila ke 5, Yang kedua, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 2-nya bisa dilihat setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," terangnya.
Untuk itu Tedi meminta agar Badan Legislasi DPR RI mengamandamen sejumlah Undang-Undang yang dinilai diskriminatif terutama terhadap guru madrasah swasta.
"Kami dari PGMM meminta, satu amandemen Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2003 beserta turunannya juga Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2024 Pasal 24 ayat 1. Yang kedua, segera kalaulah misalkan itu sulit dan tidak bisa diintervensi, segera terbitkan regulasi baru dalam bentuk undang-undang atau PP yang mengakomodir kebutuhan guru madrasah atau sekolah swasta sama setara kedudukannya dengan sekolah dan madrasah negeri," ujarnya.
Artikel Terkait
Sederet Barang Bukti dan Ancaman Penjara Kasus Pengeroyokan Pemain Gendang Acara Pernikahan di Gemblegan Kalikotes Klaten
Peran Para Pelaku Pengeroyokan Pemain Gendang Acara Pernikahan di Gemblegan Kalikotes Klaten, Korban Luka di Pelipis Dibawa ke Rumah Sakit
Terungkap Motif Pelaku Kasus Pengeroyokan Pemain Gendang Acara Pernikahan di Gemblegan Kalikotes Klaten, Penjual Miras Ikut Diamankan
Adu Banteng Vixion Vs Truk di Pengasih Kulon Progo Yogyakarta, 1 ABG Meninggal Dunia
Fakta-fakta Kecelakaan Vixion vs Truk di Pengasih Kulon Progo, Pemotor Hendak Dahului Kendaraan di Depannya
Pemotor Meninggal Dunia Usai Ditabrak Rush di Patuk Gunungkidul Yogyakarta
4 Fakta Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Motor di Patuk Gunungkidul, Korban Tewas Begini Kondisinya
Belasan Warung Makan di Kebun Buah Mangunan Bantul Yogyakarta Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Dapat Laporan Warga, Polisi Cek Lokasi Diduga Tempat Judi Sabung Ayam di Kompleks Pasar Alok Maumere Sikka NTT, Begini Hasilnya
Terungkap Penyebab Kebakaran 11 Warung Makan di Kebun Buah Mangunan Bantul Yogyakarta