PORTALOKA.ID - Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 6,5 persen disambut dengan harapan besar oleh masyarakat.
Namun, kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 memicu perdebatan panas di berbagai kalangan.
Tak sedikit yang mempertanyakan, apakah kenaikan ini benar-benar membawa manfaat atau malah membebani rakyat?
Di media sosial, kritik deras mengalir.
Baca Juga: 5 Coffee Shop Dengan View Terindah di Puncak Bogor Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi
Warganet sebut hal ini mencerminkan keresahan publik terhadap kebijakan yang dianggap kontradiktif.
“UMR naik tapi PPN naik lebih besar, sama saja bohong!” tulis akun @Mata_Netizen62.
Skema Kebijakan yang Diumumkan
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, tidak semua barang dan jasa akan terkena dampak langsung dari kenaikan PPN.
Beberapa kebutuhan pokok dan layanan dasar tetap dibebaskan dari PPN guna melindungi daya beli masyarakat.
Berikut daftar barang dan jasa yang bebas dari tarif PPN 12 persen:
Bahan pokok: Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi.
Jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum.