PORTALOKA.ID - Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 6,5 persen disambut dengan harapan besar oleh masyarakat.
Namun, kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 memicu perdebatan panas di berbagai kalangan.
Tak sedikit yang mempertanyakan, apakah kenaikan ini benar-benar membawa manfaat atau malah membebani rakyat?
Di media sosial, kritik deras mengalir.
Baca Juga: 5 Coffee Shop Dengan View Terindah di Puncak Bogor Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi
Warganet sebut hal ini mencerminkan keresahan publik terhadap kebijakan yang dianggap kontradiktif.
“UMR naik tapi PPN naik lebih besar, sama saja bohong!” tulis akun @Mata_Netizen62.
Skema Kebijakan yang Diumumkan
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, tidak semua barang dan jasa akan terkena dampak langsung dari kenaikan PPN.
Beberapa kebutuhan pokok dan layanan dasar tetap dibebaskan dari PPN guna melindungi daya beli masyarakat.
Berikut daftar barang dan jasa yang bebas dari tarif PPN 12 persen:
Bahan pokok: Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi.
Jasa pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Disaat Indonesia Naikkan PPN 12 Persen, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8 Persen, Begini Penjelasannya
Netflix, Wagyu hingga Sekolah Internasional Dikenakan Tarif PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025
Identitas Pejalan Kaki Tewas Hanyut di Gorong-gorong Bantul Yogyakarta, Ada Sejumlah Uang di Saku Korban
Resep Bolu Kukus Marmer ala Chef Devina Hermawan yang Lembut dan Wangi, Cocok untuk Suguhan Berbagai Acara
Tak Hanya Alami Perubahan Postur Tubuh, Begini Kabar Terbaru Artis FTV Talitha Curtis yang Lama Tak Tampil di Layar Televisi
5 Coffee Shop Dengan View Terindah di Puncak Bogor Jawa Barat yang Wajib Dikunjungi