PORTALOKA.ID - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi akan mulai memberlakukan tarif PPN 12 persen.
Menteri keuangan Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi kalangan mampu, meskipun sebelumnya termasuk dalam sektor yang bebas PPN.
Pemerintah juga menyampaikan beberapa sektor yang dibebaskan PPN 12 persen seperti barang kebutuhan pokok, air bersih, rusun sederhana, jasa pendidikan, jasa konstruksi pembuatan rumah ibadah, jasa kesehatan, listrik, transportasi dan jasa keuangan dan asuransi.
Menurut Sri Mulyani, pembebasan PPN selama ini hanya dinikmati oleh kalangan atas atau masyarakat mampu.
Baca Juga: Disaat Indonesia Naikkan PPN 12 Persen, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8 Persen, Begini Penjelasannya
Oleh karena itu, kini ada pengecualian untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh kalangan atas seperti netflix yang berlangganan, daging wagyu hingga sekolah internasional.
“Umpamanya seperti daging sapi tapi yang premium, Wagyu, Kobe yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Senin, 16 Desember 2024.
Daging yang dikonsumsi masyarakat secara umum yang berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per kilogram akan dibebaskan dari PPN.
Begitu juga sektor lainnya seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan hingga tarif listrik yang termasuk sebagai kelas premium dan dikonsumsi oleh kalangan mampu akan dikenakan PPN.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
“Jasa pendidikan premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, kesehatan yang premium dan pelanggan listrik 3.500 hingga 6.600 VA dikenakan PPN,” Ungkap Menkeu.
Jasa pendidikan premium seperti sekolah internasional, sedangkan jasa kesehatan premium seperti pelanggan RS kelas VIP.
Sri Mulyani menyampaikan keputusan tersebut dilakukan karena adanya fakta bahwa selama ini setengah dari insentif pembebasan PPN dinikmati oleh kelas kalangan atas.
Contoh kelompok barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN sekarang kena tarif PPN di antaranya sebagai berikut:
Artikel Terkait
Rusuh! Anggota Komunitas CB Nganjuk Jawa Timur Timbulkan Kerugian Indomaret hingga Trauma Seorang Pedangdut
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Lapor Polisi Sejak Oktober, Diproses Setelah Viral
Tak Kebal Hukum! Polisi Tetapkan George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti Sebagai Tersangka Penganiayaan, Ini Ancaman Hukumannya
Mobil Agya Tabrak Lari Sepasang Lansia di Sleman Yogyakarta, Keluarga Hentikan Proses Hukum, Ada Apa?
Inilah Empat Destinasi Wisata Menarik di Yogykarta yang Wajib Kamu Kunjungi, Cocok untuk Liburan Tahun Baru 2025
Pernyataan Resmi Toko Roti Lindayes Usai George Sugama Halim Aniaya Karyawati Hingga Kepala Bocor