Sabtu, 18 Juli 2026

Segini Gaji Aktris Raline Shah yang Dilantik Jadi Stafsus Menkomdigi

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 14 Januari 2025 | 20:56 WIB
Raline Shah dilantik sebagai Stafsus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi (Instagram @ralineshah)
Raline Shah dilantik sebagai Stafsus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital Komdigi (Instagram @ralineshah)

PORTALOKA.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi melantik Raline Shah sebagai Staf Khusus (Stafsus) Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

Pelantikan Raline Shah dilaksanakan di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025.

Raline Shah dilantik bersama beberapa staf khusus dan staf ahli lainnya, termasuk Aida Rezalina sebagai Staf Khusus Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Strategis, serta Rudi Sutanto sebagai Staf Khusus Bidang Strategis Komunikasi.

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, penunjukan Raline Shah tidak hanya mempertimbangkan keahlian sang artis, tetapi juga perannya sebagai pekerja seni dan perempuan yang memiliki koneksi internasional serta perhatian khusus terhadap anak-anak.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Carmen, Member K-Pop asal Indonesia Pertama yang Bakal Debut di SM Entertainment

“Jadi, Mbak Raline juga mewakili pekerja seni dan keterwakilan perempuan. Mbak Raline punya koneksi yang cukup baik dengan komunitas internasional dan perhatian yang luas kepada anak-anak,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Meutya menambahkan, salah satu alasan memilih Raline adalah untuk meringankan tugas menteri terkait edukasi digital.

“Kami berikan tugas untuk kemitraan global internasional dan edukasi digital, supaya menterinya tidak harus setiap hari keliling memberikan edukasi,” ungkapnya.

Gaji Raline Shah

Baca Juga: Habis Gelar Tingkeban 7 Bulanan, Mahalini Berangkat Umroh untuk Pertama Kalinya, Banjir Doa dari Penggemar

Sebagai Staf Khusus, Raline Shah mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan struktural eselon I.b, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019.

Gaji pokok yang diterima oleh pejabat setara eselon I.b berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200, berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Raline juga akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp20.695.000, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017.

Dengan demikian, total pendapatan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi diperkirakan mencapai Rp24.830.400 hingga Rp27.323.200 per bulan, tergantung pada pencapaian kinerja, kehadiran, dan kedisiplinannya.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X