PORTALOKA.ID - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani menanggapi gugatan sejumlah musisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta.
Sejumlah musisi Tanah Air mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pekan lalu.
Di antara para penggugat terdapat nama-nama besar seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, hingga Ghea Indrawari.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, memberikan kritik tajam.
Menurutnya, langkah para musisi tersebut terkesan kekanak-kanakan karena dinilai ingin menghindari kewajiban membayar izin kepada pencipta lagu atau membayar royalti saat menggelar pertunjukan musik.
"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kekanak-kanakan," ujar Dhani pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dhani menegaskan bahwa UU Hak Cipta sudah jelas mengatur kewajiban pembayaran royalti yang harus dipenuhi oleh pelaku pertunjukan.
Ia juga menyoroti bahwa penyanyi harus meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karyanya dalam sebuah acara.
Baca Juga: 29 Musisi Indonesia, Bernadya hingga Raisa Gugat soal Royalti dalam UU Hak Cipta, Begini Isinya!
“Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan Chat GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO)," imbuhnya.
Tak hanya itu, Dhani juga mengingatkan tentang kasus sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias.
Dalam kasus tersebut, hakim telah menyatakan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan tidak membayar royalti.
Agnez Mo pun dihukum untuk membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Motor Tertabrak Mobil Depan ISI Yogyakarta, Pengendara Motor Penyebab Korban Jatuh Belum Diketahui Identitasnya
Ide Hampers Barang Lebaran Idul Fitri 2025 yang Cocok Dikirim untuk Keluarga dan Sahabat, Menarik dan Berkesan Meski Dana Ekonomis
Resep Carang Gesing, Menu Takjil Buka Puasa Ramadan, Bahan Ekonomis Hanya Pisang dan Roti Tawar
Gelapkan 60 HP Milik Toko di Singosaren Solo, Wanita Asal Wonogiri Diciduk Polisi, Kerugian Mencapai Ratusan Juta
5 Ketentuan Pencairan THR Pensiunan yang Disalurkan Taspen Mulai 17 Maret 2025
Gerakan Pangan Murah Diserbu Masyarakat Ciamis, Rahasianya Harga di Bawah Pasar
SELAMAT! Guru Honorer Kemenag Dapat Kenaikan TPG Jelang Lebaran 2025, Segini Besarannya
Ini Kata MenPAN RB usai Bertemu Presiden Prabowo Terkait Penundaan Pengangkatan CASN 2024
Tanggapi Ditundanya Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Anggota Komisi II DPR RI: Jangan Zalim!
Resep Es Jeli Hijau Bayam, Takjil Sehat dan Praktis ala Chef Devina, Begini Cara Membuatnya