Kamis, 4 Juni 2026

Sejumlah Musisi Gugat Undang-Undang Hak Cipta, Ahmad Dhani: Itu Kekanak-kanakan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 14 Maret 2025 | 02:15 WIB
Ahmad Dhani sentil musisi yang gugat UU Hak Cipta (Instagram @ahmaddhaniofficial)
Ahmad Dhani sentil musisi yang gugat UU Hak Cipta (Instagram @ahmaddhaniofficial)

PORTALOKA.ID - Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani menanggapi gugatan sejumlah musisi terhadap Undang-Undang Hak Cipta.

Sejumlah musisi Tanah Air mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pekan lalu.

Di antara para penggugat terdapat nama-nama besar seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, hingga Ghea Indrawari.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, memberikan kritik tajam.

Baca Juga: Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Ajak Puluhan Ribu Pengunjung Nikmati Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik

Menurutnya, langkah para musisi tersebut terkesan kekanak-kanakan karena dinilai ingin menghindari kewajiban membayar izin kepada pencipta lagu atau membayar royalti saat menggelar pertunjukan musik.

"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kekanak-kanakan," ujar Dhani pada Rabu, 12 Maret 2025.

Dhani menegaskan bahwa UU Hak Cipta sudah jelas mengatur kewajiban pembayaran royalti yang harus dipenuhi oleh pelaku pertunjukan.

Ia juga menyoroti bahwa penyanyi harus meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karyanya dalam sebuah acara.

Baca Juga: 29 Musisi Indonesia, Bernadya hingga Raisa Gugat soal Royalti dalam UU Hak Cipta, Begini Isinya!

“Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan Chat GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO)," imbuhnya.

Tak hanya itu, Dhani juga mengingatkan tentang kasus sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias.

Dalam kasus tersebut, hakim telah menyatakan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan tidak membayar royalti.

Agnez Mo pun dihukum untuk membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X