Minggu, 19 Juli 2026

29 Musisi Indonesia, Bernadya hingga Raisa Gugat soal Royalti dalam UU Hak Cipta, Begini Isinya!

Photo Author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 07:05 WIB
Sebanyak 29 musisi termasuk Raisa dan Bernadya gugat soal royalti dalam UU Hak Cipta. (Instagram )
Sebanyak 29 musisi termasuk Raisa dan Bernadya gugat soal royalti dalam UU Hak Cipta. (Instagram )

PORTALOKA.ID -  Sebanyak 29 musisi Indonesia dari Bernadya, Armand Maulana, hingga Raisa Andriana bersama-sama menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-29 musisi tersebut mengajukan gugatan terkait pembayaran royalti konser kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan situs resmi MK, permohonan tercatat dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang didaftarkan sejak 7 Maret 2025.

Adapun, ke-29 musisi itu yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Menaker Beberkan Perhitungan untuk Masing-Masing Kategori

1. Bernadya Ribka Jayakusuma

2. Nazril Irham (Ariel NOAH)

3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)

4. Dwi Jayati (Titi DJ)

5. Judika Nalom Abadi Sihotang

6. Bunga Citra Lestari (BCL)

Baca Juga: CPNS dan PPPK Terlanjur Resign dari Tempat Kerja, Kepala BKN Usul Instansi Lakukan Pendataan untuk Bantu Menghubungi Kantor Lama

7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)

8. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X