Yakni, agar diperbolehkan membawakan lagu tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta selagi tetap membayar royalti terkait penggunaan secara komersial.
3. Meminta agar frasa "setiap orang" dapat dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.
Baca Juga: Kabar Kurang Menyenangkan, Amanat UU ASN Kategori Honorer Ini Dipastikan Gagal dalam PPPK Tahap 2
Hal ini dikecualikan saat ada perjanjian yang berbeda dari pihak yang bersangkutan terkait ketentuan pembayaran royalti.
Permohonan ini berkaitan dengan Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta.
4. Untuk petitum yang satu ini juga meminta agar royalti dapat dibayarkan sebelum maupu sesudah penggunaan komersial ciptaan di suatu pertunjukan.
5. Meminta terkait Pasal 81 UU Hak Cipta agar karya dengan hak cipta bisa digunakan secara komersial dalam pertunjukan tanpa adanya lisensi dari pencipta.
Namun, pengguna wajib membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
6. Meminta MK atas Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional selagi tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan secara diskriminatif.
7. Terakhir, meminta agar ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.***
Artikel Terkait
10 Deretan Artis Ramaikan Unggahan Polemik RUU Pilkada hingga Demo di Gedung DPR RI: Ada Musisi, Komika hingga Pemain Film Reza Rahadian
Seru Banget! Nguber Drummer Street Jam Sambangi Malioboro Yogyakarta, Kolaborasi Bareng Musisi Lokal
Polri Ungkap Kasus Pengoplos Gas LPG Bersubsidi yang Beromset Rp 650 Juta per Bulan di Gianyar, Bali, Pelaku Terancam Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara
Niat Zakat Fitrah Lebaran Idul Fitri untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Meski Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, BKN Tetap Lanjutkan Proses Pengusulan NIP, Ini Batas Akhir Waktu Pengusulannya
Bukan Maret 2026, Penetapan NIP PPPK Dimajukan! Cek Ketetapan Jadwal dari BKN Berikut
Dapat Jatah 4 Hari WFA, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan ASN Tugas Tetap Berjalan
IFG Berhasil Raih Dua Penghargaan PR Award 2025
3 Cara yang Diungkap Kepala BKN untuk Membantu CPNS dan PPPK 2024 Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lamanya, Salah Satunya Bakal Menghubungi Gubernur