PORTALOKA.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah yang memberikan pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025, Yassierli menjelaskan bahwa THR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker tentang pemberian bonus hari raya (BHR) keagamaan 2025.
Baca Juga: Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besaran THR untuk ASN, TNI-Polri hingga Hakim
“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa BHR wajib diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah mengakui peran pengemudi dan kurir online yang selama ini belum mendapatkan perlakuan yang setara dengan pekerja formal.
Pemberian BHR ini dibagi menjadi dua kategori.
Baca Juga: Hore! Ojol hingga Kurir Online Dapat THR Berupa Uang Tunai Bukan Sembako, Berapa Besarannya?
Pertama, pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik akan mendapatkan bonus dalam bentuk tunai sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Kedua, bagi mereka yang tidak masuk dalam kategori tersebut, besaran BHR akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
“Kita tentu harus fair, tidak mungkin besaran BHR disamaratakan. BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.
Selaras dengan arahan Presiden Prabowo, pemberian THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Artikel Terkait
Resep Opor Ayam Sedap dengan Bumbu Praktis yang Menggugah Selera, Cocok Jadi Ide Menu Buka Puasa Ramadan
Meski Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, BKN Tetap Lanjutkan Proses Pengusulan NIP, Ini Batas Akhir Waktu Pengusulannya
7 Ketentuan Kelulusan Peserta PPG Daljab Kemenag 2025, Nomor 4 Wajib Mencapai Nilai Minimal Kalau Ingin Lulus
Bukan Maret 2026, Penetapan NIP PPPK Dimajukan! Cek Ketetapan Jadwal dari BKN Berikut
Inilah Resep Ayam Pedas Manis ala Renald yang Viral di TikTok, Emang Lezat Banget Sih!
Dapat Jatah 4 Hari WFA, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan ASN Tugas Tetap Berjalan
CPNS dan PPPK Terlanjur Resign dari Tempat Kerja, Kepala BKN Usul Instansi Lakukan Pendataan untuk Bantu Menghubungi Kantor Lama
IFG Berhasil Raih Dua Penghargaan PR Award 2025
Kasus Minyakita Mencuat, Prabowo Geram: Tak Ada Orang Kebal Hukum di Indonesia!
3 Cara yang Diungkap Kepala BKN untuk Membantu CPNS dan PPPK 2024 Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lamanya, Salah Satunya Bakal Menghubungi Gubernur