Rabu, 2 September 2026

Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Menaker Beberkan Perhitungan untuk Masing-Masing Kategori

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 13 Maret 2025 | 04:38 WIB
Menaker Yassierli jelaskan perhitungan THR untuk Ojol (Tim Media Presiden Prabowo)
Menaker Yassierli jelaskan perhitungan THR untuk Ojol (Tim Media Presiden Prabowo)

Baca Juga: Apa Syarat Agar Driver Ojek Online Gojek dan Grab Dapat THR? Cek di Sini

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir online, terutama menjelang hari raya.

Tercatat sebanyak 250.000 pengemudi dan kurir online aktif yang berhak menerima BHR, sementara terdapat sekitar 1-1,5 juta pengemudi dan kurir yang bersifat pasif.

Mekanisme penyaluran BHR diserahkan kepada perusahaan aplikator masing-masing.

Guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kemnaker juga membuka posko aduan dan konsultasi tentang THR 2025.

Baca Juga: DPLK BRI Jalin Kerja Sama dengan Bank Raya Melalui Digitalisasi Dana Pensiun Guna Tingkatkan Aksesibilitas Masyarakat

Posko ini tersedia di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis dan berkeadilan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor digital.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X