Terkait gugatan para musisi, mengutip dalam situs resmi MK, pada Selasa 11 Maret 2025, total terdapat 29 musisi yang menjadi pemohon dalam gugatan ini. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Para penggugat mempermasalahkan beberapa pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai menghambat hak mereka sebagai pelaku pertunjukan atau performer.
Mereka juga mengangkat kembali kasus sengketa antara Sammy Simorangkir dengan Badai sebagai contoh permasalahan serupa.
Dalam gugatan tersebut, mereka meminta MK untuk mengubah beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta, antara lain:
1. Pasal 9 ayat (3) – Diminta agar penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan syarat tetap membayar royalti.
2. Pasal 23 ayat (5) – Diminta agar frasa "setiap orang"* dimaknai sebagai *"orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan", kecuali jika ada perjanjian lain antara pihak terkait mengenai pembayaran royalti. Selain itu, pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum atau sesudah pertunjukan.
3. Pasal 81 – Diminta agar penggunaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tidak membutuhkan lisensi dari pencipta, tetapi tetap memiliki kewajiban membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
4. Pasal 87 – Diminta agar pencipta atau pemegang hak cipta tetap dapat menggunakan mekanisme lain untuk memungut royalti secara nonkolektif dan/atau tanpa diskriminasi.
Baca Juga: 11 Kasus yang Menjerat Nikita Mirzani, Artis Kontroversial yang Dicap Kebal Hukum
5. Pasal 113 ayat (2) huruf f – Diminta agar ketentuan ini dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum.***
Artikel Terkait
4 Fakta Kecelakaan Motor Tertabrak Mobil Depan ISI Yogyakarta, Pengendara Motor Penyebab Korban Jatuh Belum Diketahui Identitasnya
Ide Hampers Barang Lebaran Idul Fitri 2025 yang Cocok Dikirim untuk Keluarga dan Sahabat, Menarik dan Berkesan Meski Dana Ekonomis
Resep Carang Gesing, Menu Takjil Buka Puasa Ramadan, Bahan Ekonomis Hanya Pisang dan Roti Tawar
Gelapkan 60 HP Milik Toko di Singosaren Solo, Wanita Asal Wonogiri Diciduk Polisi, Kerugian Mencapai Ratusan Juta
5 Ketentuan Pencairan THR Pensiunan yang Disalurkan Taspen Mulai 17 Maret 2025
Gerakan Pangan Murah Diserbu Masyarakat Ciamis, Rahasianya Harga di Bawah Pasar
SELAMAT! Guru Honorer Kemenag Dapat Kenaikan TPG Jelang Lebaran 2025, Segini Besarannya
Ini Kata MenPAN RB usai Bertemu Presiden Prabowo Terkait Penundaan Pengangkatan CASN 2024
Tanggapi Ditundanya Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Anggota Komisi II DPR RI: Jangan Zalim!
Resep Es Jeli Hijau Bayam, Takjil Sehat dan Praktis ala Chef Devina, Begini Cara Membuatnya