Minggu, 19 Juli 2026

Tanggapi Ditundanya Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Anggota Komisi II DPR RI: Jangan Zalim!

Photo Author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 20:37 WIB
Anggota Komisi II DPR RI soroti penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 (Humas Pemkot Yogyakarta)
Anggota Komisi II DPR RI soroti penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 (Humas Pemkot Yogyakarta)

PORTALOKA.ID - Belakangan ini ramai berita terkait ditundanya pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Widyantini Rini mengatakan bahwa hal itu bukanlah penundaan, melainkan penyesuaian agar pengangkatan dapat dilakukan secara serentak.

Dalam hal ini, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan secara serentak pada 1 Oktober 2025.

Sedangkan, untuk PPPK 2024 dilakukan pada 1 Maret 2026.

Baca Juga: Ini Kata MenPAN RB usai Bertemu Presiden Prabowo Terkait Penundaan Pengangkatan CASN 2024

Sebelumnya, usul penetapan NIP CPNS 2024 dijadwalkan dapat selesai pada 23 Maret 2025 merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Sementara itu, usul penetapan NI PPPK tahap satu dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2025 bagi tahap pertama dan 31 Juli 2025 untuk tahap kedua.

Jadwal tersebut mengacu pada Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh menyesalkan keputasan yang dipilih pemerintah.

Baca Juga: Gibran Ungkap Prabowo sudah Punya Solusi untuk CPNS dan PPPK yang Terlanjur Resign dari Tempat Kerja Lama

"Yang udah (harus segera diangkat), yang belum menyelesaikan jadi belakangan diangkatnya. Jangan menzalimi yang sudah selesai. Artinya ini tidak harus dilakukan pengangkatan serentak di Oktober,” tuturnya di Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.

Ia merasa pengangkatan CPNS maupun PPPK tidak harus dilaksanakan secara serentak.

“Tidak ada keputusan harus diangkat serentak itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, memurutnya pengangkatan dapat dilakukan secara bertahap.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X