Baca Juga: Deretan Momen Viral Purbaya Yudhi Sadewa Usai Serah Terima Jabatan Menkeu dengan Suahasil Nazara
Oleh karena itu, Komisi X DPR disebut akan memperjuangkan kebutuhan anggaran bagi guru maupun tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu dalam pembahasan kebijakan alih status guru ini.
Di tengah berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan hingga revitalisasi sekolah, Esti menegaskan anggaran pendidikan harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi mereka yang selama ini mengabdi untuk pendidikan Indonesia.
“Kita harus memikirkan tenaga kependidikan yang paruh waktu. Maka penganggaran untuk guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, baik guru maupun tenaga pendidik, harus kita upayakan bersama,” tutur Esti.
Lebih lanjut, pimpinan Komisi Pendidikan DPR ini menegaskan bahwa perubahan status guru PPPK harus membawa kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik, bukan sekadar perubahan administrasi. Esti menyatakan, yang dibutuhkan guru PPPK adalah kepastian, bukan kebingungan baru.
Baca Juga: 230 Ribu Siswa Madrasah dan Umum Ikuti OMI 2026, Tiga Provinsi Sumbang Peserta Terbanyak
“Skema PPPK Paruh Waktu harus punya kejelasan soal hak, penghasilan, masa kerja, hingga peluang peningkatan status. Semua itu tidak boleh dibiarkan abu-abu. Kebijakan harus jelas dan berpihak,” tukasnya.
Esti juga menyoroti kekhawatiran guru senior yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam ketidakpastian karena penyelesaian status mereka tertunda. Khususnya kekhawatiran apabila ada persyaratan usia untuk peningkatan status guru.
“Guru yang telah lama mengajar, memiliki rekam kinerja baik, sertifikasi, memenuhi standar kompetensi, dan bertahan di sekolah yang sulit memperoleh tenaga pendidik, memiliki pengalaman pelayanan publik, harus diakui oleh Negara,” ujar Esti.
"Guru senior jangan diminta menanggung akibat dari panjangnya masa tunggu dan berubah-ubahnya kebijakan Pemerintah,” sambungnya.
Baca Juga: DPR Beri Bocoran Skema PPPK 2027, Gaji Diambil Alih Pemerintah Pusat?
Jika usia guru bertambah selama bertahun-tahun mengabdi, Esti mengingatkan agar masa pengabdian itu dijadikan sebagai dasar afirmasi, bukan justru menjadi alasan untuk menutup kesempatan.
“Maka Pemerintah harus membangun mekanisme afirmasi yang objektif bagi guru senior dan guru yang bekerja di wilayah dengan kekurangan tenaga pendidik,” jelasnya.
“Afirmasi bukan berarti mengabaikan kompetensi, tetapi mengakui kompetensi dan pengabdian yang telah dibuktikan dalam pelayanan pendidikan,” lanjut Legislator dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu.
Esti mengatakan, proses seleksi tidak boleh menghapus seluruh rekam jejak guru dan memperlakukan mereka seolah-olah baru pertama kali memasuki