Baca Juga: DPR Dorong Pengangkatan PPPK Nakes jadi PNS Masuk Prioritas Anggaran Kemenkes
Lebih lanjut, Rycko mengatakan, proses menuju status ASN bagi PPPK penuh waktu ini nantinya tetap melalui mekanisme seleksi atau tes kompetensi yang disiapkan kementerian.
Ia berharap mekanisme tersebut tidak menjadi penghambat bagi keberlanjutan status para PPPK.
“Kalau misalnya mereka ada beberapa yang tidak lolos maka tetap statusnya masih menjadi penuh waktu. Jadi kita berharap tes uji komoetensi jni jangan sampai menjadi satu dasar untuk tidak menerima,” tuturnya.
Baca Juga: Pergantian Nama Puskesmas Cigayam Banjaranyar Masuk Proses, Administrasi Jadi Perhatian
Gaji Diharapkan Ditanggung APBN
Rycko berharap ke depan status PPPK yang diangkat menjadi ASN tidak lagi membebani pemerintah daerah. Menurutnya, apabila status tersebut menjadi pegawai pusat, pembiayaannya akan menggunakan APBN, tidak membebani APBD seperti yang berjalan saat ini.
“Jika PPPK tersebut statusnya pegawai pusat. Maka mereka menggunakan APBN bukan menggunakan APBD yang seperti saat ini,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Komisi X akan terus mengawal perkembangan kebijakan tersebut secara berjenjang sebagai bagian dari perhatian DPR terhadap aspirasi masyarakat, khususnya terkait peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga pendidik.***