casn

Apakah Gaji PPPK Dibayar oleh Pemerintah Pusat Pakai APBN atau Pemda? Legislator Ini Beri Bocorannya

Rabu, 22 Juli 2026 | 11:09 WIB
Gaji PPPK ditanggung APBN atau APBD? (AI ChatGPT - Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menanti kepastian terakit skema penggajian mereka.

Belakangan ini muncul wacana agar gaji PPPK diambil alih pemerintah pusat dan ditanggung APBN.

Wacana tersebut memberi harapan baru bagi PPPK. Di samping itu, beban pemerintah daerah juga berkurang.

Seperti diketahui, saat ini banyak daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK karena kondisi fiskal yang tidak stabil.

Baca Juga: Legislator Minta Pemerintah Percepat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu: Harus Ada Target hingga Realisasi

Lantas, sudah sejauh mana proses realisasi dari wacana tersebut?

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, saat ini pemerintah masih mematangkan skema pembiayaan PPPK.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Dikatakan Misbakhun, pembahasan terkait skema pembiayaan PPPK dilakukan bersama Menteri Keuangan.

Baca Juga: Baru Menjabat 1,5 Bulan, Nanik S Deyang Mendadak Mundur dari Jabatan Kepala BGN, Tetnyata Ini Alasannya

Pemerintah masih mencari formulasi terbaik sebelum menetapkan skema pembiayaan.

"Ini sedang dicarikan jalan keluarnya soal PPPK," ujar Misbakhun, Selasa, 21 Juli 2026.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, pembahasan tersebut tidak hanya melibatkan Kementerian Keuangan, tetapi juga Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Hal itu terjadi karena persoalan PPPK tidak hanya menyangkut anggaran, tetapi juga status kepegawaian di daerah.

Halaman:

Tags

Terkini