Baca Juga: Dana TKD 2027 Turun jadi Rp600 Triliun, Gaji PPPK Guru hingga Nakes Ditanggung APBN
Karena itu, Komisi II DPR RI telah mengusulkan solusi kebijakan kepada pemerintah pusat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta para gubernur, bupati, dan wali kota sekitar satu bulan lalu, Komisi II mendorong agar pembiayaan gaji PPPK di daerah yang mengalami kesulitan fiskal dapat diambil alih sebagian melalui APBN.
"Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD," jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk diterapkan secara nasional, melainkan hanya bagi daerah-daerah yang benar-benar mengalami tekanan fiskal.
Baca Juga: Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah, Hotman Paris Geram Timnya Dilarang Bertemu Korban
"Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten dan kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK," ungkapnya.***