PORTALOKA.ID - Persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Di tengah kekhawatiran PHK massal terhadap PPPK, akibat adanya aturan pembatasan belanja pegawai, pemerintah menyodorkan beberapa solusi.
Perlu diketahui, bahwa mulai Januari 2027 pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aturan tersebut berlaku setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Menyala PPPK! Legislator Minta Pemerintah Tak Pecat ASN Meski Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen
Dengan diberlakukannya UU HKPD, Pemda harus memutar otak agar porsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen.
Hal itu menimbulkan kekhawatiran, mengingat banyak daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen.
Mendagri Sodorkan 3 Solusi bagi Pemda
Menjawab kekhawatiran itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyodorkan beberapa solusi.
“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” ujar Mendagri saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama MenPAN RB dan para kepala daerah di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Mendagri menjelaskan, salah satu isu yang banyak menjadi perhatian daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD.
Aturan tersebut mewajibkan Pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mendagri menawarkan sejumlah solusi strategis. Salah satunya adalah memastikan kepala daerah bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.