PORTALOKA.ID - Di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), perhatian datang dari legislatif.
Dukungan untuk PPPK datang dari Komisi II DPR RI yang menegaskan bahwa PPPK maupun PPPK Paruh Waktu tidak dapat diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah.
Begitu juga dengan penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga tak dapat jadi alasan.
Penegasan tersebut merupakan bagian dari kesimpulan Rapat Kerja, RDP, dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB, Mendagri, sejumlah Gubernur, serta perwakilan APKASI dan APEKSI yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Rifqinizamy menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu tidak boleh diberhentikan dengan alasan keterbatasan fiskal.
“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah,” ujar Rifqinizamy.
Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut juga mengungkapkan Komisi II meminta Kementerian PANRB untuk mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi ASN di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Legislator Ini Usul Anggaran PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibiayai APBN, Setuju?
Selain itu, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang.
Kebijakan ini dinilai penting guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Komisi II juga mendukung kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan terkait penerapan masa transisi atas kebijakan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang pelaksanaannya akan diatur melalui Undang-Undang APBN.
Lebih lanjut, Komisi II mendorong Kemendagri dan KemenPANRB agar segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait penyesuaian besaran persentase belanja pegawai dalam APBD, sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.