Diberitakan sebelumnya, Menpan RB, Rini Widyantini menolak usulan 638 ribu formasi PPPK guru madrasah swasta dari Kementerian Agama (Kemenag).
Menpan RB mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan formasi PPPK untuk guru madrash swasta.
Rini beralasan, pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tidak diatur dalam Undang-Undang ASN.
"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," ujar Rini saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis, 12 Maret 2026.***