PORTALOKA.ID - Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberlakuan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan WFH bagi ASN berlaku mulai berlaku 1 April 2026.
WFH tersebut merupakan bagian dari Kebijakan Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah transformasi budaya kerja yang lebih adaptif namun tetap terkontrol.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Terbaru, Berlaku 1 April 2026
Untuk itu, ASN Kemenag diminta untuk tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme.
Sekjen: WFH Bukan WFA
Lebih lanjut Kamaruddin menegaskan bahwa WFH bukanlah WFA (Work From Anywhere).
Ia menekankan agar para pegawai tetap melaksanakan tugasnya sebagai ASN dari rumah.
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby," ujar Kamaruddin Amin, Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam skema birokrasi modern, Sekjen menekankan bahwa bekerja dari rumah menuntut tanggung jawab yang lebih besar.
Setiap atasan langsung diminta untuk menyusun pola pekerjaan yang terstruktur bagi stafnya, sehingga output kerja tetap terukur meskipun tidak bertatap muka secara fisik.
"Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap. Tidak ada alasan tidak merespons dengan dalih sedang WFH. Kedisiplinan digital ini menjadi kunci keberhasilan pola kerja baru ke depan," tegasnya.