PORTALOKA.ID - Pemerintah telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeru Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri hingga pensiunan.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR ASN, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan mencakup beberapa komponen.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku," kata Airlangga, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca Juga: Ribuan PPPK di Sejumlah Daerah Terancam Dirumahkan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya
Setelah THR, kini para Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang menantikan pencairan gaji ke 13.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam PP ini dijelaskan komponen apa saja dalam gaji ke-13.
Baca Juga: Benarkah PPPK Paruh Waktu akan Dihapus? Begini Jawaban Tegas Menpan RB Rini Widyantini
Bagi PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan penerima gaji ke-13 yang dananya bersumber dari APBN, komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan