PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026.
Dalam surat edaran tersebut, Menpan RB, Rini Widyantini meminta agar Kementerian/Lembaga mengusulkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026, baik CPNS maupun PPPK.
Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK di instansi masing-masing.
Menpan RB memberikan batas waktu pengusulan CPNS dan PPPK sampai dengan 31 Maret 2026.
Dalam suratnya, Menpan RB meminta agar memperhatikan beberapa aspek sebagai pertimbangan dalam pengusulan kebutuhan ASN, yaitu:
1. Memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
2. Usulan jabatan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas nasional.
3. Usulan jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan setiap instansi dengan ketentuan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 1,6 Juta Guru ASND Terima Aneka Tunjangan di Awal 2026, Total Anggaran Capai Rp18 Triliun
4. Peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2026.
"Merujuk penjelasan sebagaimana di atas, diharapkan Saudara untuk menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 pada aplikasi eformasi melalui tautan: https://formasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2026," kata Menpan RB Rini Widyantini dalam suratnya.
Rini menegaskan, apabila instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN 2026.
Dibukanya usulan CPNS dan PPPK 2026 berdasarkan amanat UU ASN PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.