Baca Juga: Pemberian Status ASN bagi 30 Ribu SPPI Kopdes Merah Putih Dinilai Lukai Guru Honorer
Di samping itu juga mempertimbangkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN).***
Artikel Terkait
Momen Petugas Satlantas Datangi dan Tegur Rombongan Pemudik yang Sedang Makan di Bahu Jalan Tol Cipali
Ribuan SPPG Pelaksana Program MBG Disuspend, BGN Ungkap Alasannya
Momen Warga Unboxing Bingkisan dari Open House Prabowo, Ada Sekaleng Biskuit, Tumbler, hingga Sembako
Kronologi Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori di Cipayung, Polisi Tangkap Mantan Suami Asal Iran yang Diduga Mencoba Kabur
ASN-Swasta Bakal WFH usai Lebaran 2026, Apa Sebenarnya yang Terjadi Ihwal Sulitnya Pasokan Energi dari Timur Tengah?
Update Arus Balik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Prediksi 3 Puncak akan Terjadi dalam Waktu yang Berdekatan