Baca Juga: Curhatan Guru di Semarang saat Pelaksanaan MBG, Pulang Telat karena Harus Rapikan Ompreng SPPG
Seperti diketahui, anggaran MBG tahun 2026 dirancang mencapai Rp335 triliun.
Lalu pertanyaannya: Jika anggaran negara mampu, mengapa guru madrasah masih dianaktirikan?
Selama puluhan tahun, guru madrasah swasta telah mendidik jutaan anak bangsa, menjaga pendidikan moral dan keagamaan, bahkan di daerah-daerah terpencil yang sering tidak tersentuh negara.
Namun hingga hari ini, masih banyak guru madrasah yang mengabdi dengan honor sangat kecil, tidak memiliki kepastian kesejahteraan, serta belum mendapatkan pengakuan yang setara.
"Ini bukan hanya soal anggaran. Ini soal keadilan," tegas Kang Galih.
Dikatakan Kang Galih, negara tidak boleh terus membiarkan ketimpangan kesejahteraan antara guru sekolah umum dan guru madrasah.
Sudah saatnya pemerintah menunjukkan keberpihakan yang nyata.
"Angkat guru madrasah swasta menjadi PPPK. Hentikan diskriminasi terhadap guru madrasah. Karena guru madrasah juga bagian dari pencerdas kehidupan bangsa," pungkasnya.***